Oleh: Z. Pangaduan Lubis
EKSISTENSI masyarakat Mandailing sebagai suku-bangsa atau kelompok etnis ditandai dan dikukuhkan oleh kenyataan bahwa masyarakat Mandailing memiliki kebudayaannya sendiri, yang di dalamnya termasuk bahasa, sehingga mereka dapat dibedakan dari suku-bangsa lain di Indonesia. Di samping itu warga masyarakat Mandailing juga menyadari adanya identitas dan kesatuan kebudayaan mereka sendiri yang membuat mereka (merasa) berbeda dari warga masyarakat yang lain.
Secara historis, eksistensi suku-bangsa Mandailing didukung oleh kenyataan dengan disebutnya nama Mandailing dalam Kitab Nagarakertagama yang ditulis oleh Mpu Prapanca pada abad ke-14 (1365). Kitab tersebut berisi keterangan mengenai sejarah Kerajaan Majapahit. Menurut Prof. Slamet Mulyana (1979:9), Kitab Negarakertagama adalah sebuah karya paduan sejarah dan sastra yang bermutu tinggi dari zaman Majapahit. Dalam Pupuh XIII, nama Mandailing bersama nama banyak negeri di Sumatera dituliskan oleh Mpu Prapanca sebagai “negara bawahan” Kerajaan Majapahit sebagai berikut: ”Lwir ning nuasa pranusa pramuka sakahawat kaoni ri Malayu/ning Jambi mwang Palembang i Teba len Darmmacraya tumut/Kandis, Kahwas Manangkabwa ri Siyak i Rekan Kampar mwang Pane/Kampe Haru athawa Mandahiling i Tumihang Perlak mwang i Barat”.
Memang, tidak ada keterangan lain mengenai Mandailing kecuali sebagai salah satu “negara bawahan” Kerajaan Majapahit. Namun demikian, dengan dituliskannya nama Mandailing terdapatlah bukti sejarah yang otentik bahwa pada abad ke-14 telah diakui keberadaannya sebagai salah satu “negara bawahan” Kerajaan Majapahit. Pengertian ”negara bawahan” dalam hal ini tidak jelas artinya karena tidak ada keterangan berikutnya.
Dengan demikian boleh dikatakan bahwa ”Negeri Mandailing” sudah ada sebelum abad ke-14. Karena sebelum keberadaannya dicatat tentunya Mandailing sudah terlebih dahulu ada. Kapan Negeri Mandailing mulai berdiri tidak diketahui secara persis. Tetapi karena nama Mandailing dalam kitab ini disebut-sebut bersama nama banyak negeri di Sumatera termasuk Pane dan Padang Lawas, kemungkinan sekali negeri Mandailing sudah mulai ada pada abad ke-5 atau sebelumya. Karena Kerajaan Pane sudah disebut-sebut dalam catatan Cina pada abad ke-6. Dugaan yang demikian ini dapat dihubungkan dengan bukti sejarah berupa reruntuhan candi yang terdapat di Simangambat dekat Siabu. Candi tersebut adalah Candi Siwa yang dibangun sekitar abad ke-8.
Orang Mandailing adalah salah satu dari sekian ratus suku-bangsa penduduk asli Indonesia. Dari zaman dahulu sampai sekarang orang Mandailing secara turun-temurun mendiami wilayah etnisnya sendiri yang terletak di Kabupaten Mandailing-Natal (Madina), Provinsi Sumatra Utara. Menurut tradisi orang Mandailing menamakan wilayah etnisnya sebagai Tano Rura Mandailing yang artinya “tanah lembah Mandailing”. Namun namanya yang populer sekarang ialah Mandailing, sama dengan nama suku-bangsa yang mendiaminya. Secara tradisional wilayah etnis Mandailing terdiri dari dua bagian, yaitu Mandailiang Godang (”Mandailing Besar”) berada di bagian utara, dan Mandailing Julu (”Mandailing Hulu”) berada di bagian selatan yang berbatasan dengan daerah Provinsi Sumatra Barat.
Suku-bangsa Mandailing merupakan masyarakat agraris yang patrilineal. Sebagian besar warganya bertempat tinggal di daerah pendesaan dan hidup sebagai petani dengan mengolah sawah dan mengerjakan kebun karet, kopi, kulit manis, dan sebagainya. Sampai pada masa pemerintahan kolonial Belanda, penduduk di kawasan Mandailing Godang dipimpin oleh raja-raja dari marga (clan) Nasution, sedangkan penduduk di kawasan Mandailing Julu dipimpin oleh raja-raja dari marga Lubis. Pada masa itu, di kedua kawasan tersebut terdapat banyak kerajaan tradisional yang kecil-kecil berupa komunitas yang dinamakan Huta atau Banua, yang masing-masing mempunyai kesatuan teritorial dan pemerintahan otonom.
Meskipun sudah banyak terjadi perubahan, tetapi sampai saat ini, dalam struktur masyarakat Mandailing yang patrilineal tersebut terdapat kelompok-kelompok kekerabatan yang dibentuk berdasarkan hubungan darah (blood ties) dan hubungan perkawinan (affinial ties). Kelompok kekerabatan yang dibentuk berdasarkan hubungan darah, oleh orang Mandailing dinamakan marga (clan). Hubungan kekerabatan (kinship) antara orang-orang Mandailing dalam ”satu marga” disebut kahanggi (abang-adik). Adapun nama marga di Mandailing antara lain Nasution, Lubis, Pulungan, Rangkuti, Parinduri, Daulae, Mardia, Batubara, dan Tanjung. Sedangkan kelompok kekerabatan yang dibentuk berdasarkan hubungan perkawinan (affinal ties) terdiri dari dua bagian, yaitu kelompok kerabat pemberi anak gadis dalam perkawinan (bride giver) yang dinamakan mora, dan kelompok kerabat penerima anak gadis (bride receiver) yang dinamakan anak boru. Dengan demikian dalam masyarakat Mandailing terdapat tiga kelompok kekerabatan (kingrous), yaitu mora, kahanggi dan anak boru.
Ketiga kelompok kekerabatan tersebut digunakan oleh masyarakat Mandailing sebagai komponen tumpuan untuk sistem sosialnya yang dinamakan Dalian Natolu (”tumpuan yang tiga”). Sistem sosial yang dinamakan Dalian Natolu berfungsi sebagai mekanisme untuk melaksanakan adat dalam kehidupan masyarakat Mandailing. Perwujudan pelaksanaan adat yang menggunakan sistem sosial Dalian Natolu sebagai mekanismenya dapat dilihat pada waktu penyelenggaraan upacara adat. Dalam masyarakat Mandailing suatu upacara adat hanya dapat diselengarakan jika didukung bersama oleh mora, kahanggi dan anak boru yang berfungsi sebagai tumpuan atau komponen sistem sosial Dalian Natolu. Kalau salah satu di antaranya tidak ikut mendukung, maka dengan sendirinya upacara adat tidak boleh atau tidak dapat diselenggarakan.
Dasar dari adat Dalian Natolu sebagai pranata hidup masyarakat Mandailing ialah olong (cinta dan kasih sayang) dan domu (keakraban). Adanya olong antara sesama manusia kemudian melahirkan domu antara satu sama lain. Terwujudnya domu antara sesama manusia Mandailing membuktikan bahwa mereka hidup dengan olong. Untuk membuat olong dan domu menjelma atau terwujud dalam kehidupan masyarakat Mandailing, maka diciptakan adat yang dilandasi oleh patik (ketentuan-ketentuan dasar atau komandemen). Adat diisi dengan uhum (kaidah-kaidah dan hukum). Dalam kehidupan masyarakat Mandailing, adat harus dijalankan menurut ugari (tata cara pelaksanaan adat) dengan menggunakan sistem sosial Dalian Natolu sebagai mekanismenya.
Untuk membuat aktivitas kehidupan masyarakat berjalan teratur seperti yang dikehendaki oleh adat sebagai penjelmaan olong, maka pada masa lalu di setiap komunitas huta terdapat satu lembaga yang menjalankan pemerintahan. Dalam lembaga pemerintahan tersebut duduk tokoh-tokoh pemimpin tradisional yang dinamakan Namora Natoras dengan dikepalai oleh seorang yang berstatus Raja Panusunan Bulung atau Raja Pamasuk. Raja Panusunan Bulung merupakan kepala pemerintahan di Huta induk (mother village), sedangkan Raja Pamusuk merupakan kepala pemerintahan di Huta yang merupakan pengembangan dari suatu Huta induk. Satu Huta induk dengan sejumlah Huta yang merupakan "anak" atau pengembangannya berada dalam satu ”ikatan adat” yang dinamakan Janjian. Begitupun masing-masing huta menjalankan pemerintahan secara otonom, dan pemerintahan dijalankan secara demokratis dalam arti segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan pemerintahan dalam suatu huta hanya dapat dilaksanakan setelah disetujui berdasarkan mufakat oleh Namora Natoras yang duduk dalam lembaga pemerintahan secara representatif dari penduduk huta. Dan raja sebagai kepala pemerintahan tidak memiliki wewenang atau otoritas untuk berbuat sesuka hati dalam hal pemerintahan tanpa persetujuan Namora Natoras.
Sidang-sidang untuk urusan pemerintahan, urusan sosial dan pengadilan di satu huta diselenggarakan di Balai Adat yang dinamakan Sopo Sio Rancang Magodang atau Sopo Godang yang bangunannya terletak berdekatan dengan istana raja yang dinamakan Sopo Sio Dalom Magodang atau Bagas Godang. Adanya Bagas Godang dan Sopo Godang di satu tempat pemukiman masyarakat Mandailing, menandakan bahwa tempat pemukiman itu merupakan satu huta atau banua yang berstatus sebagai kerajaan dengan pemerintahan yang otonom.
Pada masa pemeritahan kolonial Belanda, pemerintahan tradisional Mandailing yang semula dijalankan secara demokratis, sedikit demi sedikit mulai kehilangan sifatnya yang demokratis, karena dengan kekuasaannya yang kolonialistis para penguasa Belanda menjadikan Raja Panusunan Bulang dan Raja Pamusuk sebagai alat pemerintah kolonial untuk menindas penduduk dengan pengutipan belasting (pajak) dan pelaksanaan rodi (kerja paksa). Untuk itu penguasa kolonial memberi mereka "gaji" dan memperbesarkan kekuasaan dan hak-hak mereka, serta mengangkat Raja Panusunan Bulung menjadi Kepala Kuria dan Raja Pamusuk menjadi Kepala Kampung. Pada akhirnya raja-raja yang semula tunduk kepada kedaulatan rakyat yang diwakili oleh Namora Natoras yang duduk dalam lembaga pemerintahan, berubah menjadi raja-raja feodalistis yang memaksakan kehendaknya kepada rakyat dengan menggunakan dukungan pemerintah kolonial Belanda.
Masuknya penjajahan atau pemeritahan kolonial Belanda ke Mandailing terjadi pada waktu Belanda sedang berperang dengan Kaum Paderi di Minangkabau pada tahun 1830-an. Sebelum Belanda masuk ke Mandailing, beberapa tahun lamanya Kaum Paderi sudah lebih dahulu menguasai Mandailing. Salah satu tujuan penting dari Kaum Paderi menguasai Mandailing ialah untuk memperluaskan pengembangan agama Islam. Karena sebelum Kaum Paderi memasuki dan akhirnya menguasai Mandailing, penduduknya menganut animisme yang dinamakan pelebegu (memuja roh nenek moyang). Tapi setelah Kaum Paderi menguasai seluruh Mandailing, dengan cepat sekali hampir semua penduduknya menganut agama Islam yang dikembangkan oleh Kaum Paderi. Sejalan dengan itu, segala sesuatu yang berbau anismisme dengan cepat pula hilang atau dilenyapkan dari kehidupan masyarakat Mandailing dan berganti dengan yang Islami. Hingga sampai saat ini, orang-orang Mandailing terkenal sebagai pemeluk agama Islam yang cukup taat.
Pada waktu Belanda sudah berhasil mengalahkan Kaum Paderi dan mulai menduduki Mandailing, missionaris mulai mencoba menggembangkan agama Nasrani di kalangan penduduk. Tapi sama sekali tidak berhasil karena penduduk di Mandailing sudah lebih dahulu menganut agama Islam. Oleh karena itu dari dahulu sampai sekarang agama Nasrani tidak berkembang di Mandailing. Ketika Belanda mulai memperkuat kedudukannya di Mandailing sejak pertengahan tahun 1830-an, peperangan antara Kaum Paderi dan Belanda masih terus berlangsung, termasuk di Mandailing. Karena kekuatan Belanda lebih unggul, maka banyak di antara orang-orang Mandailing pengikut Paderi yang meninggalkan kampung halaman mereka untuk menghindari penjajahan Belanda. Di antara mereka banyak yang pindah ke Malaya (Malaysia sekarang) dan menetap turun-temurun di negeri itu sampai sekarang.
Berkenaan dengan Hata atau Bahasa Mandailing, akhir-akhir ini mulai dikembangkan oleh orang-orang tertentu suatu konsep yang salah mengenai bahasa yang digunakan oleh masyarakat Mandailing. Mereka menyebut bahasa yang digunakan oleh masyarakat Mandailing sebagai ”Bahasa Angkola Mandailing”. Secara kultural sebenarnya tidak ada ”Bahasa Angkola Mandailing”. Karena kalau kita tanyakan kepada orang Mandailing bahasa apa yang dipakainya, sudah pasti orang yang bersangkutan akan menjawab bahwa bahasa yang dipakainya ialah Bahasa Mandailing. Dia tidak akan mengatakan ”Bahasa Angkola Mandailing”. Dan kalau kita tanyakan kepada orang Angkola, bahasa apa yang dipakainya, sudah tentu ia akan menjawab Bahasa Angkola. Keadaan yang demikian itu membuktikan bahwa tidak ada ”Bahasa Angkola Mandailing”.
Kenyataan memang menunjukkan bahwa orang Mandailing dan orang Angkola menggunakan satu bahasa yang sama. Tapi orang Angkola mengakui bahwa bahasa yang dipakainya atau bahasa ibunya ialah Bahasa Angkola dan orang Mandailing mengakui bahwa bahasa ibunya ialah Bahasa Mandailing. Dalam hal ini, kita dapat menggunakan pendapat pakar bahasa H.N. Van Der Tuuk untuk menjelaskan persoalannya. Van Der Tuuk pernah melakukan penelitian mengenai Bahasa Mandailing dan beberapa bahasa etnis lainnya yang terdapat di Sumatera Utara. Dari hasil penelitiannya mengenai Bahasa Mandailing, Van Der Tuuk mengemukakan (1971: XLVII), "Dengan mengacu ke pantai barat Sumatera, dengan aman dapat dikatakan bahwa bahasa Mandailing meluas dari Ophir atau pegunungan Pasaman di sebelah selatan sampai ke perbatasan bagian utara dari Sipirok dan Batang Toru. bahasa Mandailing terbagi menjadi bahasa Mandailing utara (juga disebut bahasa Angkola) dan bahasa Mandailing selatan. Belum mungkin untuk merumuskan batas-batas yang pasti di antara keduanya".
Keterangan atau pendapat Van Der Tuuk tersebut menunjukkan dengan jelas sekali bahwa bahasa orang Mandailing dan bahasa orang Angkola ialah Bahasa Mandailing. Tetapi Bahasa Mandailing yang digunakan oleh orang Angkola disebut juga Bahasa Angkola. Dengan demikian jelas pulalah bahwa sebenarnya tidak ada ”Bahasa Angkola Mandailing” seperti yang belakangan ini mulai disebut-sebut oleh orang-orang tertentu. Perbuatan yang demikian itu benar-benar merupakan suatu kekeliruan (untuk tidak menyebut manipulasi) yang seharusnya tidak dilakukan oleh sarjana bahasa, yang seharusnya mengetahui tentang prinsip dan sikap emik dan etik dalam mengemukakan pendapat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kebudayaan, termasuk mengenai bahasa sebagai salah satu unsur kebudayaan yang sangat penting.
Bahasa Mandailing (khususnya yang digunakan oleh kelompok etnis atau masyarakat Mandailing pada masa yang lalu) atau yang disebut oleh Van Der Tuuk sebagai bahasa Mandailing, terdiri dari lima ragam. Masing-masing dinamakan oleh orang Mandailing sebagai: (1) Hata Somal, ialah ragam bahasa Mandailing yang dipergunakan oleh orang-orang Mandailing dalam percakapan sehari-hari sampai pada saat ini; (2) Hata Andung, ialah semacam ragam bahasa sastra, yang pada masa dahulu khusus digunakan oleh orang-orang Mandailing pada waktu meratapi jenasah dalam upacara kematian. Juga digunakan oleh gadis ketika ia meratap di hadapan orang tuanya pada saat akan berangkat meninggalkan mereka untuk selanjutnya dibawa ke rumah keluarga calon suaminya; (3) Hata Teas Dohot Jampolak, ialah ragam bahasa caci-maki yang khusus digunakan ketika terjadi hal-hal yang tidak baik (pertengkaran atau perkelahian); (4) Hata Sibaso, ialah ragam bahasa yang khusus digunakan oleh tokoh Sibaso (medium perantara alam nyata dan alam gaib) ketika berada dalam keadaan kesurupan dan juga digunakan oleh Datu (penyembuh tradisional) pada waktu melakukan pengobatan; dan (5) Hata Parkapur, ialah ragam bahasa sirkumlokusi yang khusus digunakan ketika orang berada di tengah hutan. Pada masa yang lalu digunakan oleh orang-orang Mandailing pencari kapur barus ketika berada dalam hutan. Itulah sebabnya maka ragam bahasa tersebut dinamakan hata parkapur.
Di samping kelima macam ragam bahasa yang telah dikemukakan di atas, pada masa lalu masyarakat Mandailing juga memiliki satu ragam bahasa yang lain yang dinamakan hata bulung-bulung (artinya bahasa daun-daunan), yang oleh Ch. A. van Ophuysen menamakannya bladerentaal. Berbeda dari bahasa yang biasa, yang digunakan sebagai kata-kata dalam hata bulung-bulung ialah daun tumbuh-tumbuhan yang dalam bahasa Mandailing disebut bulung-bulung. Daun-daunan yang digunakan ialah daun-daunan yang namanya punya persamaan bunyi dengan kata-kata yang terdapat dalam bahasa Mandailing. Misalnya ialah daun tumbuh-tumbuhan yang bernama sitarak digunakan untuk menyampaikan kata marsarak (berpisah); daun tumbuh-tumbuhan yang bernama pau (pakis) digunakan untuk menyampaikan kata diau (pada saya); daun tumbuh-tumbuhan yang bernama sitanggis (setanggi) digunakan untuk menyampaikan perkataan tangis (menangis); daun tumbuh-tumbuhan yang bernama podom-podom digunakan untuk menyampaikan perkataan modom (tidur); daun tumbuh-tumbuhan yang bernama hadungdung digunakan untuk menyampaikan perkatan dung (setelah); dan daun tumbuh-tumbuhan yang bernama sitata digunakan untuk menyampaikan perkataan hita (kita). Kalau misalnya daun hadungdung bersama-sama dengan daun sitata, daun sitarak, daun sitanggis dan daun podom-podom dikirimkan oleh seorang pemuda kepada kekasihnya, maka sang kekasih akan mengerti bahwa sang pemuda mengatakan kepadanya: "dung hita marsarak jolo tangis au anso modon". Artinya "setelah kita berpisah, menangis saya dahulu baru bisa tertidur".
Pada masa yang lalu, bahasa daun-daun biasanya digunakan oleh muda-mudi (disebut naposo nauli bulung) dalam masyarakat Mandailing, terutama pada waktu mereka berpacaran. Dalam hal ini, dapat dikemukakan bahwa pada masa yang lalu kegiatan berpacaran (asmara) antara pemuda dan pemudi dalam masyarakat Mandailing sama sekali tidak boleh dilakukan secara terbuka. Hubungan dan kegiatan berpacaran harus dirahasiakan atau dilakukan secara rahsia. Oleh karena itu, jika dua orang muda yang berpacaran hendak menyampaikan sesuatu di antara mereka, maka mereka menggunakan bahasa daun-daunan. Dan jika seorang kekasih hendak menyampaikan daun-daunan sebagai "surat cinta" kepada pacarnya, dia harus melakukannya secara rahasia. Misalnya dengan meletakkan daun-daunan tersebut di satu tempat tertentu yang sudah mereka sepakati dan tidak diketahui orang lain. Secara sembunyi-sembunyi mereka yang berpacaran itu akan mengunjungi tempat rahasia tersebut secara bergiliran, untuk melihat apakah di tempat itu terdapat “surat cinta” yang terdiri dari daun-daunan.
Kalau dua orang yang sedang berpacaran hendak berdialog secara langsung, mereka akan melakukannya dengan cara yang disebut markusip (berbisik). Kegiatan markusip dilakukan pada waktu tengah malam agar tidak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini, pemuda dengan cara sembunyi-sembunyi mendatangi rumah tempat kekasihnya tidur. Kemudian dengan menggunakan sandi atau kode sang pemuda akan membangunkan kekasihnya dari balik dinding rumah tersebut. Untuk membangunkan sang kekasih, biasanya pemuda menjentik-jentik dinding rumah dengan jari tangannya secara perlahan-lahan. Dalam hal ini, biasanya sang kekasih memang sudah menunggu kedatangan kekasihnya untuk markusip pada waktu-waktu tertentu di tengah malam. Oleh karena itu sang pemuda cukup menjentik dinding rumah beberapa kali untuk memberitahukan bahwa dia sudah datang dan berada di balik dinding. Kadang-kadang untuk memberitahu kehadirannya di balik dinding sang pemuda membunyikan alat musik genggong (jaw's harp). Bila sang gadis sudah mengetahui kehadiran kekasihnya di balik dinding, maka mulailah mereka berdialog secara berbisik-bisik. Dialog antara dua orang yang markusip biasanya dihiasi dengan pantun-pantun percintaan yang romantis. Dan tidak jarang pula dihiasi dengan musik yang dimainkan dengan alat tiup yang terbuat dari ruas bambu (buluh) yang relatif sangat kecil, sehingga suaranya sangat halus. Alat musik yang khusus digunakan pada waktu markusip itu dinamakan tulila.
Pada masa sekarang, bahasa daun-daunan (hata bulung-bulung), dan penggunaannya sudah hilang dari tradisi budaya Mandailing. Demikian pula halnya dengan ragam-ragam bahasa yang tersebut di atas. Yang masih terus digunakan oleh warga masyarakat Mandailing di negeri mereka ialah hata somal (ragam bahasa sehari-hari). Sedangkan ragam bahasa yang lainnya, boleh dikatakan sudah hampir punah sama sekali. Karena selama ini warga masyarakat Mandailing tidak berusaha untuk melestarikannya. Kepunahan ragam-ragam bahasa Mandailing yang sangat kaya itu sangat merugikan kelompok etnis Mandailing, bahkan merugikan bangsa Indonesia. Karena ragam bahasa tersebut merupakan kekayaan budaya etnis, yang kalau sudah punah hampir mustahil untuk menghidupkannya kembali.
Disamping memiliki bahasa sendiri (Hata Mandailing), orang Mandailing juga memiliki aksara etnisnya sendiri yang dinamakan surat tulakt-tulak (bukan aksara Batak). Meskipun masyarakat Mandailing memiliki aksara tetapi boleh dikatakan aksara tersebut pada masa lalu tidak dipergunakan untuk mencatat atau menulis sejarah. Kalaupun aksara etnis tersebut dipergunakan buat menuliskan hal-hal yang berhubungan dengan masa lalu, ia hanya dipergunakan buat menuliskan tarombo (silsilah keluarga). Selain itu lebih banyak dipergunakan buat mencatat ilmu pengobatan tradisional dan ilmu peramalan dalam kitab tradisional yang disebut pustaha. Oleh karena itu hingga sekarang tidak ditemukan catatan sejarah Mandailing yang dituliskan dengan surat tulak-tulak. Hal-hal yang berkaitan dengan masa lalu Mandailing boleh dikatakan hanya terekam sebagai "Sejarah Lisan" berupa kisah-kisah Mandailing pada masa lalu yang kadang-kadang dituturkan oleh orang-orang yang masih mengingatnya dan sama sekali tidak dituliskan meskipun masyarakat Mandailing mempunyai aksara etnisnya sendiri.
Di Mandailing surat tulak-tulak dipergunakan untuk menulis pustaha. Ada pustaha yang terbuat dari kulit kayu atau lak-lak yang dilipat-lipat, dan ada juga yang terbuat dari satu ruas atau beberapa ruas bambu. Pustaha yang terbuat dari kulit kayu yang dilipat-lipat biasanya berisi mantra-mantra dan cara-cara penyembuhan tradisional. Selain itu ada juga yang berisi ilmu perbintangan (semacam ilmu astrologi), ilmu meramal, dan ilmu-ilmu gaib. Sedangkan pustaha yang terbuat dari bambu satu ruas atau lebih, biasanya berisi tarombo atau silsilah keluarga.
Menurut Harry Parkin, dalam bukunya yang berjudul Batak Fruit of Hindu Thought (1978:102), bahwa tanggal yang tercatat sebagai tanggal pertama kali pustaha didapat seorang kolektor merupakan satu-satunya bukti mengenai usia pustaha. Pada 18 Mei 1746, Alexander Hall menyerahkan satu pustaha kepada British Museum. Itulah pustaha tertua yang pernah dikenal. Dalam buku yang sama Harry Parkin juga menjelaskan bahwa gaya bahasa yang digunakan dalam menulis pustaha dinamakan hata ni poda (ragam bahasa nasehat). Hal ini berarti semua pustaha (yang dimiliki berbagai kelompok etnis di Sumatera Utara, seperti Mandailing, Angkola, Toba, Simalungun, Karo, dan Pakpak) menggunakan gaya bahasa yang serupa.
Gaya bahasa tersebut, menurut Voarhoeve, adalah satu ragam bahasa kuno dari Selatan (Mandailing). Pustaha dari daerah lain, seperti Toba, Simalungun, Karo, dan Fakfak, tidak ditulis dengan bahasa yang murni kelompok-kelompok etnis tersebut, tetapi ditulis dengan ragam hata poda yang dicampur dengan bahasa etnis yang bersangkutan.
Fakta yang demikian ini mendukung kesimpulan yang diperoleh sebagai hasil perbandingan tulisan-tulisan dari berbagai idiom bahwa bahasa yang dipergunakan untuk menulis pustaha mendapatkan aksaranya dari Selatan (Mandailing). Ragam bahasa poda terkait dengan ilmu-ilmu gaib para datu ini menghadirkan berbagai problema linguistik. Masing-masing datu mempunyai jargon atau sistem singkatan bahasanya sendiri. Masing-masing ilmu gaib mempunyai terminologinya sendiri yang tidak digunakan dalam bahasa sehari-hari, sehingga tidak dipahami secara umum. Biasanya hanya datu yang bertanggungjawab atas penulisan pustaha, dan yang dapat memberikan suatu penjelasan yang penuh dan jelas tentang isi pustaha.
Suatu perbandingan mengenai aksara yang punya persamaan yang digunakan untuk menulis pustaha, bersama dengan fakta bahwa bahasa poda merupakan ragam bahasa kuno dari Selatan (Mandailing) memberikan petunjuk satu pola perkembangan dari Selatan ke arah Utara. Isi pustaha menunjukkan rasa tertarik yang jelas terhadap konsep megicoriligious (konsep sihir-religius).
Harry Parkin (1978:101) menambahkan, bahwa ”aksara tersebut masuk ke daerah Toba dari Mandailing. Dari Toba jalan yang dilaluinya bercabang dua mengelilingi danau, satu cabang bergerak memasuki Simalungun, dan cabang yang satu lagi memasuki Dairi, dan dari sana masuk pula ke Karo. Hal ini terjadi secara bertahap dan alamiah...”. Sedangkan sarjana Barat lain yaitu Uli Kozok dalam bukunya Warisan Leluhur, Sastra dan Aksara Batak (1999:61-79) juga menggambarkan persebaran surat tulak-tulak dari Mandailing ke Utara (sebagaimana yang digambarkan dalam sebuah peta).
Kalau penggunaan aksara surat tulak-tulak dipakai sebagai pertanda jaman sejarah di Mandailing, kita juga belum tahu sama sekali kapan waktunya warga Mandailing menggunakan aksara etnis tersebut. Itu berarti bahwa kita tidak tahu kapan mulai warga Mandailing mengawali jaman sejarahnya.
Barangkali tidak salah kalau sejarah Mandailing kita bicarakan dengan mengawalinya dengan jaman Hindu di Indonesia atau jaman Hindu di Mandailing. Karena kita tahu bangsa Hindu yang datang ke Indonesia termasuk Mandailing mempunyai aksara. Dalam hubungan ini ada beberapa pendapat (teori) yang mengatakan bahwa aksara-aksara etnis yang terdapat di Nusantara ini termasuk surat tulak-tulak berasal dari aksara Hindu yang disebut aksara Pallawa, Dewa Nagari dan Kala Nagari.
Kalau pendapat ini kita terima maka dapatlah kita katakan bahwa jaman sejarah di Mandailing mulai dari awal abad Masehi. Karena pada masa itulah orang Hindu dari India mulai masuk ke Mandailing antara abad pertama dan abad kelima Masehi. Sebab pada abad ke 2 Masehi orang Hindu dari India mulai sibuk mencari emas karena pasokan emas ke India pada waktu itu mulai terhenti akibat terjadinya kerusuhan besar di Asia Tengah akibat terjadinya penyerbuan bangsa Tar Tar dan bangsa Hun serta bangsa Mongol.
Kita tahu bahwa bangsa Hindu menyebut pulau Sumatera: Swarna Dwipa (Pulau Emas) yang menjadi tujuan orang Hindu dari India pada waktu mereka berusaha mencari emas. Di pulau Sumatera wilayah Mandailing (yang pada masa dahulu termasuk di dalamnya kawasan Pasaman) kaya dengan emas. Dari zaman dahulu sampai sekarang, Mandailing dinamakan Tano Rura Mandailing, Tano Omas Sigumorsing yang berarti Tanah Emas.***
Medan, April 2009
Z. Pangaduan Lubis adalah budayawan, sastrawan dan pengarang yang menetap di kota Medan.
EKSISTENSI masyarakat Mandailing sebagai suku-bangsa atau kelompok etnis ditandai dan dikukuhkan oleh kenyataan bahwa masyarakat Mandailing memiliki kebudayaannya sendiri, yang di dalamnya termasuk bahasa, sehingga mereka dapat dibedakan dari suku-bangsa lain di Indonesia. Di samping itu warga masyarakat Mandailing juga menyadari adanya identitas dan kesatuan kebudayaan mereka sendiri yang membuat mereka (merasa) berbeda dari warga masyarakat yang lain.
Secara historis, eksistensi suku-bangsa Mandailing didukung oleh kenyataan dengan disebutnya nama Mandailing dalam Kitab Nagarakertagama yang ditulis oleh Mpu Prapanca pada abad ke-14 (1365). Kitab tersebut berisi keterangan mengenai sejarah Kerajaan Majapahit. Menurut Prof. Slamet Mulyana (1979:9), Kitab Negarakertagama adalah sebuah karya paduan sejarah dan sastra yang bermutu tinggi dari zaman Majapahit. Dalam Pupuh XIII, nama Mandailing bersama nama banyak negeri di Sumatera dituliskan oleh Mpu Prapanca sebagai “negara bawahan” Kerajaan Majapahit sebagai berikut: ”Lwir ning nuasa pranusa pramuka sakahawat kaoni ri Malayu/ning Jambi mwang Palembang i Teba len Darmmacraya tumut/Kandis, Kahwas Manangkabwa ri Siyak i Rekan Kampar mwang Pane/Kampe Haru athawa Mandahiling i Tumihang Perlak mwang i Barat”.
Memang, tidak ada keterangan lain mengenai Mandailing kecuali sebagai salah satu “negara bawahan” Kerajaan Majapahit. Namun demikian, dengan dituliskannya nama Mandailing terdapatlah bukti sejarah yang otentik bahwa pada abad ke-14 telah diakui keberadaannya sebagai salah satu “negara bawahan” Kerajaan Majapahit. Pengertian ”negara bawahan” dalam hal ini tidak jelas artinya karena tidak ada keterangan berikutnya.
Dengan demikian boleh dikatakan bahwa ”Negeri Mandailing” sudah ada sebelum abad ke-14. Karena sebelum keberadaannya dicatat tentunya Mandailing sudah terlebih dahulu ada. Kapan Negeri Mandailing mulai berdiri tidak diketahui secara persis. Tetapi karena nama Mandailing dalam kitab ini disebut-sebut bersama nama banyak negeri di Sumatera termasuk Pane dan Padang Lawas, kemungkinan sekali negeri Mandailing sudah mulai ada pada abad ke-5 atau sebelumya. Karena Kerajaan Pane sudah disebut-sebut dalam catatan Cina pada abad ke-6. Dugaan yang demikian ini dapat dihubungkan dengan bukti sejarah berupa reruntuhan candi yang terdapat di Simangambat dekat Siabu. Candi tersebut adalah Candi Siwa yang dibangun sekitar abad ke-8.
Orang Mandailing adalah salah satu dari sekian ratus suku-bangsa penduduk asli Indonesia. Dari zaman dahulu sampai sekarang orang Mandailing secara turun-temurun mendiami wilayah etnisnya sendiri yang terletak di Kabupaten Mandailing-Natal (Madina), Provinsi Sumatra Utara. Menurut tradisi orang Mandailing menamakan wilayah etnisnya sebagai Tano Rura Mandailing yang artinya “tanah lembah Mandailing”. Namun namanya yang populer sekarang ialah Mandailing, sama dengan nama suku-bangsa yang mendiaminya. Secara tradisional wilayah etnis Mandailing terdiri dari dua bagian, yaitu Mandailiang Godang (”Mandailing Besar”) berada di bagian utara, dan Mandailing Julu (”Mandailing Hulu”) berada di bagian selatan yang berbatasan dengan daerah Provinsi Sumatra Barat.
Suku-bangsa Mandailing merupakan masyarakat agraris yang patrilineal. Sebagian besar warganya bertempat tinggal di daerah pendesaan dan hidup sebagai petani dengan mengolah sawah dan mengerjakan kebun karet, kopi, kulit manis, dan sebagainya. Sampai pada masa pemerintahan kolonial Belanda, penduduk di kawasan Mandailing Godang dipimpin oleh raja-raja dari marga (clan) Nasution, sedangkan penduduk di kawasan Mandailing Julu dipimpin oleh raja-raja dari marga Lubis. Pada masa itu, di kedua kawasan tersebut terdapat banyak kerajaan tradisional yang kecil-kecil berupa komunitas yang dinamakan Huta atau Banua, yang masing-masing mempunyai kesatuan teritorial dan pemerintahan otonom.
Meskipun sudah banyak terjadi perubahan, tetapi sampai saat ini, dalam struktur masyarakat Mandailing yang patrilineal tersebut terdapat kelompok-kelompok kekerabatan yang dibentuk berdasarkan hubungan darah (blood ties) dan hubungan perkawinan (affinial ties). Kelompok kekerabatan yang dibentuk berdasarkan hubungan darah, oleh orang Mandailing dinamakan marga (clan). Hubungan kekerabatan (kinship) antara orang-orang Mandailing dalam ”satu marga” disebut kahanggi (abang-adik). Adapun nama marga di Mandailing antara lain Nasution, Lubis, Pulungan, Rangkuti, Parinduri, Daulae, Mardia, Batubara, dan Tanjung. Sedangkan kelompok kekerabatan yang dibentuk berdasarkan hubungan perkawinan (affinal ties) terdiri dari dua bagian, yaitu kelompok kerabat pemberi anak gadis dalam perkawinan (bride giver) yang dinamakan mora, dan kelompok kerabat penerima anak gadis (bride receiver) yang dinamakan anak boru. Dengan demikian dalam masyarakat Mandailing terdapat tiga kelompok kekerabatan (kingrous), yaitu mora, kahanggi dan anak boru.
Ketiga kelompok kekerabatan tersebut digunakan oleh masyarakat Mandailing sebagai komponen tumpuan untuk sistem sosialnya yang dinamakan Dalian Natolu (”tumpuan yang tiga”). Sistem sosial yang dinamakan Dalian Natolu berfungsi sebagai mekanisme untuk melaksanakan adat dalam kehidupan masyarakat Mandailing. Perwujudan pelaksanaan adat yang menggunakan sistem sosial Dalian Natolu sebagai mekanismenya dapat dilihat pada waktu penyelenggaraan upacara adat. Dalam masyarakat Mandailing suatu upacara adat hanya dapat diselengarakan jika didukung bersama oleh mora, kahanggi dan anak boru yang berfungsi sebagai tumpuan atau komponen sistem sosial Dalian Natolu. Kalau salah satu di antaranya tidak ikut mendukung, maka dengan sendirinya upacara adat tidak boleh atau tidak dapat diselenggarakan.
Dasar dari adat Dalian Natolu sebagai pranata hidup masyarakat Mandailing ialah olong (cinta dan kasih sayang) dan domu (keakraban). Adanya olong antara sesama manusia kemudian melahirkan domu antara satu sama lain. Terwujudnya domu antara sesama manusia Mandailing membuktikan bahwa mereka hidup dengan olong. Untuk membuat olong dan domu menjelma atau terwujud dalam kehidupan masyarakat Mandailing, maka diciptakan adat yang dilandasi oleh patik (ketentuan-ketentuan dasar atau komandemen). Adat diisi dengan uhum (kaidah-kaidah dan hukum). Dalam kehidupan masyarakat Mandailing, adat harus dijalankan menurut ugari (tata cara pelaksanaan adat) dengan menggunakan sistem sosial Dalian Natolu sebagai mekanismenya.
Untuk membuat aktivitas kehidupan masyarakat berjalan teratur seperti yang dikehendaki oleh adat sebagai penjelmaan olong, maka pada masa lalu di setiap komunitas huta terdapat satu lembaga yang menjalankan pemerintahan. Dalam lembaga pemerintahan tersebut duduk tokoh-tokoh pemimpin tradisional yang dinamakan Namora Natoras dengan dikepalai oleh seorang yang berstatus Raja Panusunan Bulung atau Raja Pamasuk. Raja Panusunan Bulung merupakan kepala pemerintahan di Huta induk (mother village), sedangkan Raja Pamusuk merupakan kepala pemerintahan di Huta yang merupakan pengembangan dari suatu Huta induk. Satu Huta induk dengan sejumlah Huta yang merupakan "anak" atau pengembangannya berada dalam satu ”ikatan adat” yang dinamakan Janjian. Begitupun masing-masing huta menjalankan pemerintahan secara otonom, dan pemerintahan dijalankan secara demokratis dalam arti segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan pemerintahan dalam suatu huta hanya dapat dilaksanakan setelah disetujui berdasarkan mufakat oleh Namora Natoras yang duduk dalam lembaga pemerintahan secara representatif dari penduduk huta. Dan raja sebagai kepala pemerintahan tidak memiliki wewenang atau otoritas untuk berbuat sesuka hati dalam hal pemerintahan tanpa persetujuan Namora Natoras.
Sidang-sidang untuk urusan pemerintahan, urusan sosial dan pengadilan di satu huta diselenggarakan di Balai Adat yang dinamakan Sopo Sio Rancang Magodang atau Sopo Godang yang bangunannya terletak berdekatan dengan istana raja yang dinamakan Sopo Sio Dalom Magodang atau Bagas Godang. Adanya Bagas Godang dan Sopo Godang di satu tempat pemukiman masyarakat Mandailing, menandakan bahwa tempat pemukiman itu merupakan satu huta atau banua yang berstatus sebagai kerajaan dengan pemerintahan yang otonom.
Pada masa pemeritahan kolonial Belanda, pemerintahan tradisional Mandailing yang semula dijalankan secara demokratis, sedikit demi sedikit mulai kehilangan sifatnya yang demokratis, karena dengan kekuasaannya yang kolonialistis para penguasa Belanda menjadikan Raja Panusunan Bulang dan Raja Pamusuk sebagai alat pemerintah kolonial untuk menindas penduduk dengan pengutipan belasting (pajak) dan pelaksanaan rodi (kerja paksa). Untuk itu penguasa kolonial memberi mereka "gaji" dan memperbesarkan kekuasaan dan hak-hak mereka, serta mengangkat Raja Panusunan Bulung menjadi Kepala Kuria dan Raja Pamusuk menjadi Kepala Kampung. Pada akhirnya raja-raja yang semula tunduk kepada kedaulatan rakyat yang diwakili oleh Namora Natoras yang duduk dalam lembaga pemerintahan, berubah menjadi raja-raja feodalistis yang memaksakan kehendaknya kepada rakyat dengan menggunakan dukungan pemerintah kolonial Belanda.
Masuknya penjajahan atau pemeritahan kolonial Belanda ke Mandailing terjadi pada waktu Belanda sedang berperang dengan Kaum Paderi di Minangkabau pada tahun 1830-an. Sebelum Belanda masuk ke Mandailing, beberapa tahun lamanya Kaum Paderi sudah lebih dahulu menguasai Mandailing. Salah satu tujuan penting dari Kaum Paderi menguasai Mandailing ialah untuk memperluaskan pengembangan agama Islam. Karena sebelum Kaum Paderi memasuki dan akhirnya menguasai Mandailing, penduduknya menganut animisme yang dinamakan pelebegu (memuja roh nenek moyang). Tapi setelah Kaum Paderi menguasai seluruh Mandailing, dengan cepat sekali hampir semua penduduknya menganut agama Islam yang dikembangkan oleh Kaum Paderi. Sejalan dengan itu, segala sesuatu yang berbau anismisme dengan cepat pula hilang atau dilenyapkan dari kehidupan masyarakat Mandailing dan berganti dengan yang Islami. Hingga sampai saat ini, orang-orang Mandailing terkenal sebagai pemeluk agama Islam yang cukup taat.
Pada waktu Belanda sudah berhasil mengalahkan Kaum Paderi dan mulai menduduki Mandailing, missionaris mulai mencoba menggembangkan agama Nasrani di kalangan penduduk. Tapi sama sekali tidak berhasil karena penduduk di Mandailing sudah lebih dahulu menganut agama Islam. Oleh karena itu dari dahulu sampai sekarang agama Nasrani tidak berkembang di Mandailing. Ketika Belanda mulai memperkuat kedudukannya di Mandailing sejak pertengahan tahun 1830-an, peperangan antara Kaum Paderi dan Belanda masih terus berlangsung, termasuk di Mandailing. Karena kekuatan Belanda lebih unggul, maka banyak di antara orang-orang Mandailing pengikut Paderi yang meninggalkan kampung halaman mereka untuk menghindari penjajahan Belanda. Di antara mereka banyak yang pindah ke Malaya (Malaysia sekarang) dan menetap turun-temurun di negeri itu sampai sekarang.
Berkenaan dengan Hata atau Bahasa Mandailing, akhir-akhir ini mulai dikembangkan oleh orang-orang tertentu suatu konsep yang salah mengenai bahasa yang digunakan oleh masyarakat Mandailing. Mereka menyebut bahasa yang digunakan oleh masyarakat Mandailing sebagai ”Bahasa Angkola Mandailing”. Secara kultural sebenarnya tidak ada ”Bahasa Angkola Mandailing”. Karena kalau kita tanyakan kepada orang Mandailing bahasa apa yang dipakainya, sudah pasti orang yang bersangkutan akan menjawab bahwa bahasa yang dipakainya ialah Bahasa Mandailing. Dia tidak akan mengatakan ”Bahasa Angkola Mandailing”. Dan kalau kita tanyakan kepada orang Angkola, bahasa apa yang dipakainya, sudah tentu ia akan menjawab Bahasa Angkola. Keadaan yang demikian itu membuktikan bahwa tidak ada ”Bahasa Angkola Mandailing”.
Kenyataan memang menunjukkan bahwa orang Mandailing dan orang Angkola menggunakan satu bahasa yang sama. Tapi orang Angkola mengakui bahwa bahasa yang dipakainya atau bahasa ibunya ialah Bahasa Angkola dan orang Mandailing mengakui bahwa bahasa ibunya ialah Bahasa Mandailing. Dalam hal ini, kita dapat menggunakan pendapat pakar bahasa H.N. Van Der Tuuk untuk menjelaskan persoalannya. Van Der Tuuk pernah melakukan penelitian mengenai Bahasa Mandailing dan beberapa bahasa etnis lainnya yang terdapat di Sumatera Utara. Dari hasil penelitiannya mengenai Bahasa Mandailing, Van Der Tuuk mengemukakan (1971: XLVII), "Dengan mengacu ke pantai barat Sumatera, dengan aman dapat dikatakan bahwa bahasa Mandailing meluas dari Ophir atau pegunungan Pasaman di sebelah selatan sampai ke perbatasan bagian utara dari Sipirok dan Batang Toru. bahasa Mandailing terbagi menjadi bahasa Mandailing utara (juga disebut bahasa Angkola) dan bahasa Mandailing selatan. Belum mungkin untuk merumuskan batas-batas yang pasti di antara keduanya".
Keterangan atau pendapat Van Der Tuuk tersebut menunjukkan dengan jelas sekali bahwa bahasa orang Mandailing dan bahasa orang Angkola ialah Bahasa Mandailing. Tetapi Bahasa Mandailing yang digunakan oleh orang Angkola disebut juga Bahasa Angkola. Dengan demikian jelas pulalah bahwa sebenarnya tidak ada ”Bahasa Angkola Mandailing” seperti yang belakangan ini mulai disebut-sebut oleh orang-orang tertentu. Perbuatan yang demikian itu benar-benar merupakan suatu kekeliruan (untuk tidak menyebut manipulasi) yang seharusnya tidak dilakukan oleh sarjana bahasa, yang seharusnya mengetahui tentang prinsip dan sikap emik dan etik dalam mengemukakan pendapat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kebudayaan, termasuk mengenai bahasa sebagai salah satu unsur kebudayaan yang sangat penting.
Bahasa Mandailing (khususnya yang digunakan oleh kelompok etnis atau masyarakat Mandailing pada masa yang lalu) atau yang disebut oleh Van Der Tuuk sebagai bahasa Mandailing, terdiri dari lima ragam. Masing-masing dinamakan oleh orang Mandailing sebagai: (1) Hata Somal, ialah ragam bahasa Mandailing yang dipergunakan oleh orang-orang Mandailing dalam percakapan sehari-hari sampai pada saat ini; (2) Hata Andung, ialah semacam ragam bahasa sastra, yang pada masa dahulu khusus digunakan oleh orang-orang Mandailing pada waktu meratapi jenasah dalam upacara kematian. Juga digunakan oleh gadis ketika ia meratap di hadapan orang tuanya pada saat akan berangkat meninggalkan mereka untuk selanjutnya dibawa ke rumah keluarga calon suaminya; (3) Hata Teas Dohot Jampolak, ialah ragam bahasa caci-maki yang khusus digunakan ketika terjadi hal-hal yang tidak baik (pertengkaran atau perkelahian); (4) Hata Sibaso, ialah ragam bahasa yang khusus digunakan oleh tokoh Sibaso (medium perantara alam nyata dan alam gaib) ketika berada dalam keadaan kesurupan dan juga digunakan oleh Datu (penyembuh tradisional) pada waktu melakukan pengobatan; dan (5) Hata Parkapur, ialah ragam bahasa sirkumlokusi yang khusus digunakan ketika orang berada di tengah hutan. Pada masa yang lalu digunakan oleh orang-orang Mandailing pencari kapur barus ketika berada dalam hutan. Itulah sebabnya maka ragam bahasa tersebut dinamakan hata parkapur.
Di samping kelima macam ragam bahasa yang telah dikemukakan di atas, pada masa lalu masyarakat Mandailing juga memiliki satu ragam bahasa yang lain yang dinamakan hata bulung-bulung (artinya bahasa daun-daunan), yang oleh Ch. A. van Ophuysen menamakannya bladerentaal. Berbeda dari bahasa yang biasa, yang digunakan sebagai kata-kata dalam hata bulung-bulung ialah daun tumbuh-tumbuhan yang dalam bahasa Mandailing disebut bulung-bulung. Daun-daunan yang digunakan ialah daun-daunan yang namanya punya persamaan bunyi dengan kata-kata yang terdapat dalam bahasa Mandailing. Misalnya ialah daun tumbuh-tumbuhan yang bernama sitarak digunakan untuk menyampaikan kata marsarak (berpisah); daun tumbuh-tumbuhan yang bernama pau (pakis) digunakan untuk menyampaikan kata diau (pada saya); daun tumbuh-tumbuhan yang bernama sitanggis (setanggi) digunakan untuk menyampaikan perkataan tangis (menangis); daun tumbuh-tumbuhan yang bernama podom-podom digunakan untuk menyampaikan perkataan modom (tidur); daun tumbuh-tumbuhan yang bernama hadungdung digunakan untuk menyampaikan perkatan dung (setelah); dan daun tumbuh-tumbuhan yang bernama sitata digunakan untuk menyampaikan perkataan hita (kita). Kalau misalnya daun hadungdung bersama-sama dengan daun sitata, daun sitarak, daun sitanggis dan daun podom-podom dikirimkan oleh seorang pemuda kepada kekasihnya, maka sang kekasih akan mengerti bahwa sang pemuda mengatakan kepadanya: "dung hita marsarak jolo tangis au anso modon". Artinya "setelah kita berpisah, menangis saya dahulu baru bisa tertidur".
Pada masa yang lalu, bahasa daun-daun biasanya digunakan oleh muda-mudi (disebut naposo nauli bulung) dalam masyarakat Mandailing, terutama pada waktu mereka berpacaran. Dalam hal ini, dapat dikemukakan bahwa pada masa yang lalu kegiatan berpacaran (asmara) antara pemuda dan pemudi dalam masyarakat Mandailing sama sekali tidak boleh dilakukan secara terbuka. Hubungan dan kegiatan berpacaran harus dirahasiakan atau dilakukan secara rahsia. Oleh karena itu, jika dua orang muda yang berpacaran hendak menyampaikan sesuatu di antara mereka, maka mereka menggunakan bahasa daun-daunan. Dan jika seorang kekasih hendak menyampaikan daun-daunan sebagai "surat cinta" kepada pacarnya, dia harus melakukannya secara rahasia. Misalnya dengan meletakkan daun-daunan tersebut di satu tempat tertentu yang sudah mereka sepakati dan tidak diketahui orang lain. Secara sembunyi-sembunyi mereka yang berpacaran itu akan mengunjungi tempat rahasia tersebut secara bergiliran, untuk melihat apakah di tempat itu terdapat “surat cinta” yang terdiri dari daun-daunan.
Kalau dua orang yang sedang berpacaran hendak berdialog secara langsung, mereka akan melakukannya dengan cara yang disebut markusip (berbisik). Kegiatan markusip dilakukan pada waktu tengah malam agar tidak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini, pemuda dengan cara sembunyi-sembunyi mendatangi rumah tempat kekasihnya tidur. Kemudian dengan menggunakan sandi atau kode sang pemuda akan membangunkan kekasihnya dari balik dinding rumah tersebut. Untuk membangunkan sang kekasih, biasanya pemuda menjentik-jentik dinding rumah dengan jari tangannya secara perlahan-lahan. Dalam hal ini, biasanya sang kekasih memang sudah menunggu kedatangan kekasihnya untuk markusip pada waktu-waktu tertentu di tengah malam. Oleh karena itu sang pemuda cukup menjentik dinding rumah beberapa kali untuk memberitahukan bahwa dia sudah datang dan berada di balik dinding. Kadang-kadang untuk memberitahu kehadirannya di balik dinding sang pemuda membunyikan alat musik genggong (jaw's harp). Bila sang gadis sudah mengetahui kehadiran kekasihnya di balik dinding, maka mulailah mereka berdialog secara berbisik-bisik. Dialog antara dua orang yang markusip biasanya dihiasi dengan pantun-pantun percintaan yang romantis. Dan tidak jarang pula dihiasi dengan musik yang dimainkan dengan alat tiup yang terbuat dari ruas bambu (buluh) yang relatif sangat kecil, sehingga suaranya sangat halus. Alat musik yang khusus digunakan pada waktu markusip itu dinamakan tulila.
Pada masa sekarang, bahasa daun-daunan (hata bulung-bulung), dan penggunaannya sudah hilang dari tradisi budaya Mandailing. Demikian pula halnya dengan ragam-ragam bahasa yang tersebut di atas. Yang masih terus digunakan oleh warga masyarakat Mandailing di negeri mereka ialah hata somal (ragam bahasa sehari-hari). Sedangkan ragam bahasa yang lainnya, boleh dikatakan sudah hampir punah sama sekali. Karena selama ini warga masyarakat Mandailing tidak berusaha untuk melestarikannya. Kepunahan ragam-ragam bahasa Mandailing yang sangat kaya itu sangat merugikan kelompok etnis Mandailing, bahkan merugikan bangsa Indonesia. Karena ragam bahasa tersebut merupakan kekayaan budaya etnis, yang kalau sudah punah hampir mustahil untuk menghidupkannya kembali.
Disamping memiliki bahasa sendiri (Hata Mandailing), orang Mandailing juga memiliki aksara etnisnya sendiri yang dinamakan surat tulakt-tulak (bukan aksara Batak). Meskipun masyarakat Mandailing memiliki aksara tetapi boleh dikatakan aksara tersebut pada masa lalu tidak dipergunakan untuk mencatat atau menulis sejarah. Kalaupun aksara etnis tersebut dipergunakan buat menuliskan hal-hal yang berhubungan dengan masa lalu, ia hanya dipergunakan buat menuliskan tarombo (silsilah keluarga). Selain itu lebih banyak dipergunakan buat mencatat ilmu pengobatan tradisional dan ilmu peramalan dalam kitab tradisional yang disebut pustaha. Oleh karena itu hingga sekarang tidak ditemukan catatan sejarah Mandailing yang dituliskan dengan surat tulak-tulak. Hal-hal yang berkaitan dengan masa lalu Mandailing boleh dikatakan hanya terekam sebagai "Sejarah Lisan" berupa kisah-kisah Mandailing pada masa lalu yang kadang-kadang dituturkan oleh orang-orang yang masih mengingatnya dan sama sekali tidak dituliskan meskipun masyarakat Mandailing mempunyai aksara etnisnya sendiri.
Di Mandailing surat tulak-tulak dipergunakan untuk menulis pustaha. Ada pustaha yang terbuat dari kulit kayu atau lak-lak yang dilipat-lipat, dan ada juga yang terbuat dari satu ruas atau beberapa ruas bambu. Pustaha yang terbuat dari kulit kayu yang dilipat-lipat biasanya berisi mantra-mantra dan cara-cara penyembuhan tradisional. Selain itu ada juga yang berisi ilmu perbintangan (semacam ilmu astrologi), ilmu meramal, dan ilmu-ilmu gaib. Sedangkan pustaha yang terbuat dari bambu satu ruas atau lebih, biasanya berisi tarombo atau silsilah keluarga.
Menurut Harry Parkin, dalam bukunya yang berjudul Batak Fruit of Hindu Thought (1978:102), bahwa tanggal yang tercatat sebagai tanggal pertama kali pustaha didapat seorang kolektor merupakan satu-satunya bukti mengenai usia pustaha. Pada 18 Mei 1746, Alexander Hall menyerahkan satu pustaha kepada British Museum. Itulah pustaha tertua yang pernah dikenal. Dalam buku yang sama Harry Parkin juga menjelaskan bahwa gaya bahasa yang digunakan dalam menulis pustaha dinamakan hata ni poda (ragam bahasa nasehat). Hal ini berarti semua pustaha (yang dimiliki berbagai kelompok etnis di Sumatera Utara, seperti Mandailing, Angkola, Toba, Simalungun, Karo, dan Pakpak) menggunakan gaya bahasa yang serupa.
Gaya bahasa tersebut, menurut Voarhoeve, adalah satu ragam bahasa kuno dari Selatan (Mandailing). Pustaha dari daerah lain, seperti Toba, Simalungun, Karo, dan Fakfak, tidak ditulis dengan bahasa yang murni kelompok-kelompok etnis tersebut, tetapi ditulis dengan ragam hata poda yang dicampur dengan bahasa etnis yang bersangkutan.
Fakta yang demikian ini mendukung kesimpulan yang diperoleh sebagai hasil perbandingan tulisan-tulisan dari berbagai idiom bahwa bahasa yang dipergunakan untuk menulis pustaha mendapatkan aksaranya dari Selatan (Mandailing). Ragam bahasa poda terkait dengan ilmu-ilmu gaib para datu ini menghadirkan berbagai problema linguistik. Masing-masing datu mempunyai jargon atau sistem singkatan bahasanya sendiri. Masing-masing ilmu gaib mempunyai terminologinya sendiri yang tidak digunakan dalam bahasa sehari-hari, sehingga tidak dipahami secara umum. Biasanya hanya datu yang bertanggungjawab atas penulisan pustaha, dan yang dapat memberikan suatu penjelasan yang penuh dan jelas tentang isi pustaha.
Suatu perbandingan mengenai aksara yang punya persamaan yang digunakan untuk menulis pustaha, bersama dengan fakta bahwa bahasa poda merupakan ragam bahasa kuno dari Selatan (Mandailing) memberikan petunjuk satu pola perkembangan dari Selatan ke arah Utara. Isi pustaha menunjukkan rasa tertarik yang jelas terhadap konsep megicoriligious (konsep sihir-religius).
Harry Parkin (1978:101) menambahkan, bahwa ”aksara tersebut masuk ke daerah Toba dari Mandailing. Dari Toba jalan yang dilaluinya bercabang dua mengelilingi danau, satu cabang bergerak memasuki Simalungun, dan cabang yang satu lagi memasuki Dairi, dan dari sana masuk pula ke Karo. Hal ini terjadi secara bertahap dan alamiah...”. Sedangkan sarjana Barat lain yaitu Uli Kozok dalam bukunya Warisan Leluhur, Sastra dan Aksara Batak (1999:61-79) juga menggambarkan persebaran surat tulak-tulak dari Mandailing ke Utara (sebagaimana yang digambarkan dalam sebuah peta).
Kalau penggunaan aksara surat tulak-tulak dipakai sebagai pertanda jaman sejarah di Mandailing, kita juga belum tahu sama sekali kapan waktunya warga Mandailing menggunakan aksara etnis tersebut. Itu berarti bahwa kita tidak tahu kapan mulai warga Mandailing mengawali jaman sejarahnya.
Barangkali tidak salah kalau sejarah Mandailing kita bicarakan dengan mengawalinya dengan jaman Hindu di Indonesia atau jaman Hindu di Mandailing. Karena kita tahu bangsa Hindu yang datang ke Indonesia termasuk Mandailing mempunyai aksara. Dalam hubungan ini ada beberapa pendapat (teori) yang mengatakan bahwa aksara-aksara etnis yang terdapat di Nusantara ini termasuk surat tulak-tulak berasal dari aksara Hindu yang disebut aksara Pallawa, Dewa Nagari dan Kala Nagari.
Kalau pendapat ini kita terima maka dapatlah kita katakan bahwa jaman sejarah di Mandailing mulai dari awal abad Masehi. Karena pada masa itulah orang Hindu dari India mulai masuk ke Mandailing antara abad pertama dan abad kelima Masehi. Sebab pada abad ke 2 Masehi orang Hindu dari India mulai sibuk mencari emas karena pasokan emas ke India pada waktu itu mulai terhenti akibat terjadinya kerusuhan besar di Asia Tengah akibat terjadinya penyerbuan bangsa Tar Tar dan bangsa Hun serta bangsa Mongol.
Kita tahu bahwa bangsa Hindu menyebut pulau Sumatera: Swarna Dwipa (Pulau Emas) yang menjadi tujuan orang Hindu dari India pada waktu mereka berusaha mencari emas. Di pulau Sumatera wilayah Mandailing (yang pada masa dahulu termasuk di dalamnya kawasan Pasaman) kaya dengan emas. Dari zaman dahulu sampai sekarang, Mandailing dinamakan Tano Rura Mandailing, Tano Omas Sigumorsing yang berarti Tanah Emas.***
Medan, April 2009
Z. Pangaduan Lubis adalah budayawan, sastrawan dan pengarang yang menetap di kota Medan.
Pensiunan PNS RRI dan Dosen Luar Biasa Universitas Sumatera Utara (USU).